Sumber : http://blogseotest.blogspot.com/2012/01/cara-memasang-artikel-terkait-bergambar.html#ixzz2HNYeE9JU

Pages

Blogroll

Kamis, 24 Oktober 2013

Ayung Memaksa Isteri agar Murtad dan Membakar Mertuanya hingga Tewas

Umat Islam Cirebon marah, menuntut Ayung dihukum mati di depan Umat Islam
  • Tindakan terdakwa Ayung dinilai keji. Cina yang pura-pura masuk Islam kemudian murtad dan memaksa murtad isterinya ini membakar mertuanya, Yoyo Halim Mulyana. Tidak hanya itu, istri terdakwa, Rini Fitriana yang mencoba memadamkan api di tubuh sang ayah, malah ikut didorong oleh Ayung sehingga mengalami luka bakar. Mertua yang dibakar oleh Ayung itu kemudian meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.
AyungYK alias Ayung (kiri) seorang pembunuh demi memaksa isteri dan mertuanya untuk murtad, gambar diambil saat diadili di PN (Pengadilan Negeri) Kota Cirebon,  Kamis (10/10/2013) / foto pr
.
Kiblatnet memberitakan sebagai berikut.

Umat Islam Cirebon Tuntut Pelaku Pemurtadan Dihukum Mati

Cirebon – Kasus pembakaran yang dilakukan oleh seorang murtadin bernama Ayung Indra Kosasih terhadap istri dan mertuanya di Cirebon jelas membuat kaum muslimin melakukan pembelaan. Kota yang terkenal dengan kentalnya nuansa ajaran Islam merasa terhina atas insiden pemurtadan dengan cara menikahi wanita muslimah.
Atas hal itu, Umat Islam Cirebon merilis surat pernyataan yang diterima Kiblatnet, dari Ketua Gapas, Andi Mulya pada Ahad malam, 20 Oktober 2013 di Cirebon.
Bismillahirrahmanirahim,
Berkenaan dengan proses pengadilan terhadap Ayung, muallaf gadungan yang telah berbuat perkara kesalahan besar dan berlapis terhadap Islam dan kaum muslimin (Ny. Rini Fitriana dan ayahnya Yoyo Halim Mulyana), yakni:
1. Pura-pura masuk Islam dalam rangka misi memurtadkan dengan modus menikahi muslimah,
2. Setelah menikah, Ayung kembali murtad,
3. Ayung juga mengajak bahkan memaksa isterinya untuk murtad, tetapi dihalangi ayahnya,
4. Ayung kemudian membakar mertuanya hingga mengakibatkan beliau wafat,
5. Bahkan isterinya menjadi korban pembakaran hingga cacat permanen.
Kasus ini sangat monumental dan akan menjadi tonggak baru yang menuntut konsekuensi sikap baru bagi kaum muslimin, mahkamah peradilan, Ayung dan pihak keluarga besarnya yang sekubu dan semissi dengannya.
Berdasarkan lima kesalahan tersebut, kami sebagai Umat Islam Cirebon menyatakan;
1. Perbuatan Ayung terkait langsung dengan Aqidah, nyawa dan kehormatan Islam dan kaum muslimin, maka kaum muslimin menuntut agar ditegakkan hukuman kepadanya menurut hukum Islam yaitu hukuman mati. Setidaknya, berdasarkan tiga lapis alasan: Kemurtadannya, Misi Pemurtadannya dan Pembunuhan kepada mertuanya yang merupakan seorang Muslim.
2. Eksekusi hukuman mati hendaknya dilaksanakan di tengah khalayak umat Islam, yakni di alun-alun ba’da sholat Jum’at agar menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua pihak.
3. Kepada para aparat Mahkamah Peradilan dalam memutuskan perkara yang berkaitan terhadap Aqidah Isla dan kehormantan kaum muslimin hendaknya tidak ragu dan tidak takut menerapkan tuntutan hukuman Islam, karena itu adalah hak asasi kaum muslimin.
4. Jika aparat pengadilan tidak memutuskan hukumannya sesuai dengan Syariat Islam, maka aparat mahkamah telah melanggar keadilan dan hak asasi kaum muslimin dan berarti bermaksud membiarkan urusan kasus akan menjadi lebih panjang terhadap kaum muslimin.
5. Kepada para ulama, Kyai, Ustadz dan tokoh dakwah Islam hendaklah segera menggencarkan ajaran Syariat Islam berkenaan dengan hukum riddah dan irtidad (murtad dan pemurtadan) agar umat Islam waspada dan terjaga dari korban program pemurtadan dengan segala bentuk metode dan modusnya.
6. Kepada orangtua dari para muslimah yang rawan menjadi korban pemurtadan lewat pendekatan pernikahan, hendaklah waspada terhadap yang mengaku muallaf. Jangan ragu apabila setelah nikah suami/menantu anda yang muallaf kembali murtad dan atau mengajak anda murtad, maka bunuhlah mereka! Anda mendapat pahala dan pembelaan umat Islam. Allahuakbar
Demikian pernyataan tuntutan dan seruan kami selaku keluarga besar Islam dan kaum Muslimin bersama Aliansi Masyarakat Nahi Munkar. [sdqfajar] KIBLAT.NET
***

Ayahnya Dibakar, Rini Tuntut Suami Divonis Mati

KIBLAT.NET, Cirebon – Kamis, 23 Mei 2013 lalu di Cirebon terjadi sebuah peristiwa pertengkaran keluarga. Awalnya, peristiwa itu diduga sama seperti konflik rumah tangga lainnya. Bermula dari cekcok, seorang suami di warga Jl Tanda Barat Kejaksan Kota Cirebon, membakar istri dan mertua. Hingga akhirnya sang mertua wafat akibat luka bakar yang cukup serius.
Peristiwa ini terjadi Kamis (23/5/2013) sekitar pukul 19.00. Ketiga korban luka adalah pasangan suami istri, Ayung (32) dan Rini (30), serta mertua Ayung bernama Yoyo (70).
”Saya tidak tahu apa yang diributkan. Tahu-tahu suaminya menyiram istri dan mertuanya menggunakan bensin, lalu api membesar,” kata Sofyan(32), tetangga belakang rumah korban, seperti dilansir dari Jurnal Cirebon.
Namun karena bertengkar, si suami juga ikut terbakar. Dari ketiganya, Oyo-lah yang menderita luka paring parah. Ketiganya langsung dibawa ke RS Sumber Kasih di Jl Siliwangi. Namun mereka akhirnya dipindah ke RS Pelabuhan, untuk mendapatkan perawatan intensif.
”Saya juga tidak tahu, tiba-tiba sudah ada api di depan rumah saya. Saya kaget, ternyata itu orang. Untungnya saat itu hujan, jadi api cepat padam,” tutu Apin (60) yang melihat korban terbakar di depan rumahnya.
Saat ini kasus pembakaran tersebut sudah mulai masuk ke proses pengadilan. Keluarga korban, yang juga istri tersangka, Rini Fitriyana (anak korban), menyatakan pihaknya sangat mengutuk keras tindakan yang dilakukan suaminya, Ayung.
“Saya tidak terima bapak saya (alm) dibunuh dengan cara keji. Karena bapak saya tidak pernah punya salah terhadap AIK (pelaku), kenapa dia (pelaku) tega berbuat seperti itu kepada bapak saya,” ujarnya sambil menahan tangis.
Rini menjelaskan bahwasanya kejadian itu bermula ketika korban sedang duduk di ruang belakang
“Waktu itu awalnya pukul 17.45 menjelang maghrib bapak saya lagi duduk di ruang belakang, lalu dari pintu belakang muncul AIK membawa 1 botol bensin. Tanpa alasan yang jelas, dia langsung menyiramkan bensin ke bapak saya, terus bapak saya lari keluar. Begitu ada di luar, bapak saya langsung dibakar,” tuturnya, seperti dikutip dari Radar Cirebon.
Pihaknya berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Kami berharap agar Hakim menjatuhkan hukuman mati atas perbuatannya yang telah dengan sengaja membunuh ayah saya dengan cara keji,” pungkasnya. [sdqfajar]
***

Sidang Kasus Pembunuhan Dijaga Brimob

CIREBON, TRIBUN - Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa YIK alias Ayung di PN Cirebon dijaga anggota Brimob Detasemen C Polda Jabar, Rabu (23/10).
Pantauan Tribun, puluhan anggota brimob berjaga mulai dari depan kantor PN Cirebon atau di pinggir Jalan Wahidin, pintu gerbang, pintu masuk kantor PN, hingga pintu masuk dan ruang sidang. Mereka mengenakan pakaian seragam lengkap khas brimob.
Sementara di ruang sidang tampak sejumlah anggota ormas Islam. Ormas Islam ini terus mengawal sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ayung.
Sidang dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ayung hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Satu di antara saksi yang diundang ke persidangan adalah Ketua RT 04 Tanda Barat, Sumartono.
Kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ayung terjadi 23 Mei di rumah tinggal Ayung RT 04 Tanda Barat, Kota Cirebon. Ketika itu, Ayung membakar tubuh mertuanya sendiri, Yoyo. Istri Ayung, Rini yang mencoba memadamkan api di tubuh Yoyo malah ikut didorong oleh Ayung sehingga mengalami luka bakar.
Yoyo kemudian dilarikan ke rumah sakit. Setelah sempat dirawat di rumah sakit, Yoyo mengembuskan napas terakhir.  (*) Rabu, 23 Oktober 2013 11:36 WIB
(nahimunkar.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar dengan baik